Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp270 Juta
Selasa, 29 September 2020 - 23:13 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi, Ruspahri,35, Selasa (29/9/2020) siang. DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tersebut diamankan di Pulau Kerayan, Kecamatan Pulau Laut Kotabaru, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dalam mengungkap ini, Kejagung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Tim Intelijen Kejari Polewali. Ruspahri warga BTN Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar ini kabur sejak 2013.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju 12 Desember 2018, Ruspahri yang disidangkan in absensia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Besok, Penyidik Bareskrim Bersama JPU Gelar Perkara Kebakaran Kejagung )
"Dari kasus ini, kerugian negara sebesar Rp270.250.000 yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara empat tahun atau denda sebesar Rp50.000.000 atau subsider enam bulan kurungan," ujarr Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Dalam mengungkap ini, Kejagung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Tim Intelijen Kejari Polewali. Ruspahri warga BTN Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar ini kabur sejak 2013.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju 12 Desember 2018, Ruspahri yang disidangkan in absensia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Besok, Penyidik Bareskrim Bersama JPU Gelar Perkara Kebakaran Kejagung )
"Dari kasus ini, kerugian negara sebesar Rp270.250.000 yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara empat tahun atau denda sebesar Rp50.000.000 atau subsider enam bulan kurungan," ujarr Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
(msd)
tulis komentar anda