Makan di Dalam Mobil, Dokter Ini Terjaring Razia Tanpa Masker

Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sebanyak 46 warga terjaring operasi yustisi, satu diantaranya merupakan seorang dokter .

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya berkordinasi dengan beberapa unsur seperti Satpol PP dari Pemprov, Kecamatan hingga kelurahan, Polisi dan Kogartab.



"Ada sebanyak 130 petugas yang tergabung dalam operasi ini untuk mengawasi dan menindak para pelanggar protokol kesehatan dalam hal ini tidak menggunakan masker," kata Irwanto kepada SINDOnews, Selasa (29/9/2020).

Kasatpol PP Pademangan Yusda menambahkan, petugas mendapati 46 warga yang melintas di sepanjang RE Martadinata tidak mengenakan masker. "Sebanyak 35 orang dikenakan dan sebanyak 11 orang dikenakan sangsi denda," ujarnya. (Baca: Dua Hotel Ini Resmi Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!