Tim Gabungan TNI-Polri Cokok Pengedar Sabu 12 Kg Jaringan Internasional

Selasa, 29 September 2020 - 11:08 WIB
Tim gabungan TNI dan Polri berhasil menciduk pengedar narkoba jaringan internasional serta mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilo gram (kg) di Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto/Ist)
SANGGAU - Tim gabungan TNI dan Polri berhasil menciduk pengedar narkoba jaringan internasional serta mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilo gram (kg).

Tim gabungan TNI dari unsur Koramil Sekayam dan Polri dari Polres Sanggau, Senin (28/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka bernama Mat, warga alamat RT 01 Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan Amzarrullah (27) warga Gang Belimbing Dusun, Balai Karangan III, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam serta Rikky Manisa (30) warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman Kecamatan Sekayam.

Sabu seberat 12 kg dikemas dalam 10 bungkus besar warna pink dan 2 bungkus besar warna putih juga 3 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekira jam 10.00 WIB warga Lubuk Sabuk menginformasikan kepada Babinsa Lubuk Sabuk bahwa ada orang yang mencurigakan mau masuk ke Malaysia sebanyak 4 orang lewat JIPP Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam.



Kemudian Babinsa dengan salah satu warga tersebut mengendap dan mengintai di sekitar kebun warga tersebut.



Karena lama orang tidak kunjung lewat kemudian Babinsa Lubuk Sabuk menghubungi Bhabinkamtibmas Lubuk Sabuk untuk ikut bersama - sama mengendap.

Sekira pukul 16.00 Wib muncul dan melintas 4 orang menggunakan kendaraan sepeda motor yang memuat 1 karung warna putih yang diduga adalah sabu sabu. Lalu dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, ternyata 3 orang langsung melarikan diri namun pelaku, Mat berhasil diamankan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More