Dua Paslon Bupati TTU Belum Serahan SK Pemberhentian dari DPR dan ASN
Kamis, 24 September 2020 - 08:41 WIB
KEFAMENANU - Meski pun sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Timor Tengah Utara, Rabu (23/0/2020), namun dua dari tiga pasangan calon belum menyerahkan SK pemberhentian ke KPUD . Pasalnya, mereka berlatar belakang sebagai ASN dan anggota DPRD serta DPR RI .
Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka kepada para awak media menjelaskan dua pasangan calon Bupati Timor Tengah Utara yang belum menyerahkan adalah pasangan calon Bupati Cristiana Muki dan Yosep Tanu kemudian Pasangan calon Frengki Saunoah dan Amandus Nahas dari latar belakang sebagai anggota DPRD Timor Tengah Utara
"Kita masih memberikan ruang atau batas waktu 5 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut pasca ditetapkan sebagai calon Bupati Timor Tengah Utara," ujar Paulinus. (Baca: Menghikang 3 Hari Ternyata Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh di Dalam Rumah).
"Apabila batas waktu 5 hari yang ditentukan tetapi belum juga memenuhi atau menyerahkan persyaratan tersebut maka masih akan diberi ruang sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka kepada para awak media menjelaskan dua pasangan calon Bupati Timor Tengah Utara yang belum menyerahkan adalah pasangan calon Bupati Cristiana Muki dan Yosep Tanu kemudian Pasangan calon Frengki Saunoah dan Amandus Nahas dari latar belakang sebagai anggota DPRD Timor Tengah Utara
"Kita masih memberikan ruang atau batas waktu 5 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut pasca ditetapkan sebagai calon Bupati Timor Tengah Utara," ujar Paulinus. (Baca: Menghikang 3 Hari Ternyata Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh di Dalam Rumah).
"Apabila batas waktu 5 hari yang ditentukan tetapi belum juga memenuhi atau menyerahkan persyaratan tersebut maka masih akan diberi ruang sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda