BKIPM Makassar Sosialisasi Ikan yang Dilarang dan Dilindungi

Rabu, 23 September 2020 - 16:40 WIB
Suasana sosialisasi BKIPM Makassar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) se-Sulsel, UPT lingkup KKP, UPT KIPM, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan Unit Usaha Pembudidaya Ikan (UUPI). Foto: SINDOnews/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar melakukan sosialisasi pencegahan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi di Sulsel.

Baca juga: Produk Seafood Indonesia Diboikot China, KKP: Temuan COVID Bukan di Ikan



Kegiatan yang berlangsung secara daring tanggal 23 September 2020 ini melibatkan stakeholder kelautan perikanan di Sulsel. Hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala Pusat Karantina Ikan , Riza Priyatna dan Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadijah.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 260 partisipan yang terdiri dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel kabupaten dan kota, UPT lingkup KKP, UPT KIPM, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan Unit Usaha Pembudidaya Ikan (UUPI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!