Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:51 WIB
Usman menjelaskan bahwa praktik hukum di Indonesia mewajibkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan tetap mempunyai hak untuk hidup dan tidak disiksa. Dengan demikian, tambah Usman, negara juga harus meminta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat," jelas dia.

Menurutnya, kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman, sehingga berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya.

"Oleh karena itu, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap aksi vigilantisme. Para pelaku pengeroyokan yang telah menghilangkan nyawa di Tabanan dan Morowali harus segera diproses secara hukum,” ujarnya.

Selain penindakan, kata dia, langkah pencegahan juga mutlak dilakukan. Tidak kalah penting, negara harus menggencarkan edukasi agar masyarakat menahan diri dari tindakan kekerasan dan selalu menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwajib.

“Kejahatan harus dilawan dengan instrumen hukum, bukan dengan vigilantisme, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat. Negara pun perlu menjamin masa depan keluarga para korban mengingat keduanya dikenal sebagai tulang punggung keluarga masing-masing.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!