Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat. Foto: Dok Kemenhut
BATAM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, sehingga perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.



GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Baca juga: Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!