Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng

Senin, 27 Juli 2026 - 13:58 WIB
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam bentrok warga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam bentrok warga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Tersangka terdiri dari atas kasus perusakan dan kasus penganiayaan.

"Empat orang tersangka perusakan gerobak warga. Selanjutnya, tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Budi menjelaskan empat tersangka perusakan di antaranya GNA, AJL, FAM dan ELL yang merupakan warga pendatang. Sementara, tiga tersangka penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang di antaranya SK, AS dan OR yang merupakan warga setempat.

Baca juga: Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng

"Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," lanjut Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!