Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi maraknya tren pengemudi yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi maraknya tren pengemudi yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker. Modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu ramai diperbincangkan usai beredar video sebuah mobil diduga sengaja menutupi sebagian angka dan huruf pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komaruddin mengatakan, saat ini polisi masih mengedepankan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar mengembalikannya sesuai ketentuan. “Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Pajero Ugal-ugalan Tabrak 2 Mobil di Margonda Pakai Pelat Nomor Palsu
Pihaknya akan kembali mengoptimalkan sistem hunting untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komaruddin mengatakan, saat ini polisi masih mengedepankan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar mengembalikannya sesuai ketentuan. “Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Pajero Ugal-ugalan Tabrak 2 Mobil di Margonda Pakai Pelat Nomor Palsu
Pihaknya akan kembali mengoptimalkan sistem hunting untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Lihat Juga :