Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka
Selasa, 22 September 2020 - 18:19 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
TANGERANG - Polisi menetapkan oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap seorang calon penumpang pesawat yang menjalani rapid test.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, kepada iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Polisi Akan Periksa Korban Pelecehan Oknum Tenaga Medis di Bandara Soekarno-Hatta)
Oknum dokter tersebut diketahui berinisial EFY. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang penumpang berinisial LHI. Sementara dalam kasus pelecehan seksual, polisi masih mendalami. "Ya, (kasus pelecehan) pelan-pelan masih didalami," jelasnya.
Sementara Kabid Hums Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus menyebutkan, EFY memeras korban membayar sebesar Rp1,4 juta agar hasil rapid test korban bisa diubah. Hal ini diakui korban sambil menunjukkan bukti transfernya saat diperiksa polisi.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, kepada iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Polisi Akan Periksa Korban Pelecehan Oknum Tenaga Medis di Bandara Soekarno-Hatta)
Oknum dokter tersebut diketahui berinisial EFY. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang penumpang berinisial LHI. Sementara dalam kasus pelecehan seksual, polisi masih mendalami. "Ya, (kasus pelecehan) pelan-pelan masih didalami," jelasnya.
Sementara Kabid Hums Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus menyebutkan, EFY memeras korban membayar sebesar Rp1,4 juta agar hasil rapid test korban bisa diubah. Hal ini diakui korban sambil menunjukkan bukti transfernya saat diperiksa polisi.
Lihat Juga :