Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WIB
Anggota satuan Gegana Brimob berjaga di pintu gerbang SDN 15 Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).



Meski telah menetapkan MY sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah tersebut. Iskandarsyah mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.

Baca Juga: Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!