2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto/SindoNews
DEPOK - Polisi menangkap dua orang pemuda di sekitar Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Penangkapan keduanya berawal ketika personel Unit IV Seksi Turjawali Subdirektorat Gasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melakukan patroli blue light untuk mengantisipasi kejahatan 3C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa sekitar pukul 02.45 WIB, personel kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tawuran antarkelompok di sekitar Pasar Pal. “Petugas kemudian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).



Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Di sana, polisi mengamankan dua pemuda berinisial F dan R yang diduga berada dalam kelompok tawuran tersebut.

Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi disita polisi, yakni tujuh senjata tajam jenis celurit, satu senapan angin, dan satu airsoft gun model revolver. “Kedua pemuda bersama barang yang diamankan telah diserahkan kepada Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Dia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tawuran atau gangguan keamanan lainnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!