Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon

Selasa, 07 Juli 2026 - 18:43 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30). Foto: Dok Sindonews
CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30) hingga terluka parah secara fisik dan psikis.

Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal. Selly mendesak kasus ini diusut tuntas. Landasan dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah

"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplai," ujar Selly, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, Polda Jabar dan Mabes Polri menangkap Aiptu N dari rumahnya Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026) lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kuat kekerasan. Korban MAN diketahui istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidananya.

Selain mengkhianati negara karena pelaku merupakan abdi negara, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu itu mendesak jeratan berlapis dalam kasus ini terhadap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!