Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Selasa, 07 Juli 2026 - 17:47 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) atas barang impor longstay, Selasa (7/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggelar pemusnahan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) atas barang impor longstay, Selasa (7/7/2026). Pemusnahan ini bentuk komitmen Bea Cukai dalam menyelesaikan barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi langkah awal percepatan penyelesaian barang longstay di kawasan pabean.
Seremonial pemusnahan digelar di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang. BDN yang dimusnahkan berupa 303 carton/package tanaman bunga potong dan 203 carton/package tanaman bunga pussy willow atas nama PT Buah Segar Utama. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Sedangkan BTD berupa 4.350 bags bawang putih segar (fresh garlic) atas nama PT Rajawali Cakrawala. Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting sebagai tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. "Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer longstay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional," katanya.
Barang yang dimusnahkan telah berada di kawasan pabean dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak Januari 2021 untuk BDN dan sejak Agustus 2025 untuk BTD. Penyelesaiannya diharapkan mampu mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta mendukung kelancaran arus logistik nasional. Baca juga: HUT Ke-27, JICT Perkuat Peran Global dan Akselerasi Transformasi Green Port
Melalui sinergi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya, Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus melaksanakan penyelesaian barang impor secara transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung pengelolaan kawasan pabean yang lebih tertib dan efisien.
Seremonial pemusnahan digelar di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang. BDN yang dimusnahkan berupa 303 carton/package tanaman bunga potong dan 203 carton/package tanaman bunga pussy willow atas nama PT Buah Segar Utama. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Sedangkan BTD berupa 4.350 bags bawang putih segar (fresh garlic) atas nama PT Rajawali Cakrawala. Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting sebagai tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. "Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer longstay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional," katanya.
Barang yang dimusnahkan telah berada di kawasan pabean dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak Januari 2021 untuk BDN dan sejak Agustus 2025 untuk BTD. Penyelesaiannya diharapkan mampu mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta mendukung kelancaran arus logistik nasional. Baca juga: HUT Ke-27, JICT Perkuat Peran Global dan Akselerasi Transformasi Green Port
Melalui sinergi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya, Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus melaksanakan penyelesaian barang impor secara transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung pengelolaan kawasan pabean yang lebih tertib dan efisien.
(poe)
Lihat Juga :