Besok Penetapan Paslon Pilkada, Ini yang Harus Diwaspadai

Selasa, 22 September 2020 - 06:41 WIB
KPU menjadwalkan akan menetapkan paslon pilkada 2020 pada 23 September 2020. Foto/Ilustrasi
SEMARANG - KPU menjadwalkan akan menetapkan paslon pilkada 2020 pada 23 September 2020 dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.

(Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )



Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat tahapan penetapan paslon dalam Pilkada 2020.

"Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, Senin (21/9/2020).

Ia menyatakan, agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup. Pihaknya mengingatkan, jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebab, prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!