Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:29 WIB
Pengacara Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri memberikan keterangan di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026). Foto: Ist
BIMA - Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro disinyalir menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Tuduhan itu dianggap mengada-ada.
Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. “Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Awalnya Didik dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. “Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Awalnya Didik dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.