Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Senin, 15 Juni 2026 - 17:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut motif penculikan lansia di PIK karena dendam. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polisi mengungkap motif dibalik upaya penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di salah satu perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Penculikan itu ternyata dilatari dendam pribadi asmara yang tak direstui.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (15/6/2026).
Budi menerangkan, saat ini pelaku berinisial masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) sudah diamankan. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
”Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” ujar dia.
Budi menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (15/6/2026).
Budi menerangkan, saat ini pelaku berinisial masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) sudah diamankan. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
”Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” ujar dia.
Budi menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
Lihat Juga :