Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa

Selasa, 05 Mei 2020 - 08:37 WIB
Tak hanya memeriksa direktur PT Tompo Dalle, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, juga memasang papan bicara penjatuhan sanksi pada perusahaan tersebut. Foto : Diskominfo Makassar/Doc
MAKASSAR - Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa Direktur PT Tompo Dalle, Senin (04/05/2020), terkait kasus pengrusakan ratusan pohon mangrove di kawasan ekowisata Lantebung, Kelurahan Bira Kota Makassar.

Anak perusahaan Dilla Group ini sendiri sebelumnya telah terbukti merusak lingkungan dengan sanksi berupa penghentian aktivitas perusahaan.

"Secara aturan saya pikir sudah sangat jelas ada pelanggaran, tapi kami sementara melakukan lidik. Operator alat beratnya sudah kami minta keterangan dan saat ini lanjut dari pihak PT Tompo Dalle," ungkap penyidik Gakkum KLHK, Muhammad Kamil, kepada SINDOnews.



Tak hanya memeriksa direktur PT Tompo Dalle, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, juga memasang papan bicara penjatuhan sanksi pada perusahaan tersebut.

"Meski memiliki izin kelola berupa hak guna bangunan, perusahaan ini tetap disanksi karena berdasarkan hasil penyelidikan terkait matinya kurang lebih 200 pohon mangrove secara sengaja dengan menggunakan alat berat eskavator," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Iskandar.

"Hari ini sudah kita pasang papan bicaranya, ada di depan juga, perusahaan sudah kita sanksi dan kedepan sudah ada dari Gakkum KLH yang akan mendalami," ujarnya.

Terpisah PT Tompo Dalle melalui Humasnya yang mengaku bernama Moses mengatakan siap menerima saksi yang dijatuhkan. "Jadi ini sebenarnya ketidaktahuan kami dan karenanya kami siap menjalani sanksi dari DLH," ujarnya.

Diketahui sebelumnya sejumlah aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam save Supermonde melayangkan protes sehari setelah hari Bumi April lalu dan mendesak KLHK serta Dinas terkait bertindak dan menjatuhkan sanksi atas perusakan lingkungan di area hutan mangrove terakhir di Kota Makassar tersebut.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content