Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa

Selasa, 05 Mei 2020 - 08:37 WIB
Tak hanya memeriksa direktur PT Tompo Dalle, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, juga memasang papan bicara penjatuhan sanksi pada perusahaan tersebut. Foto : Diskominfo Makassar/Doc
MAKASSAR - Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa Direktur PT Tompo Dalle, Senin (04/05/2020), terkait kasus pengrusakan ratusan pohon mangrove di kawasan ekowisata Lantebung, Kelurahan Bira Kota Makassar.

Anak perusahaan Dilla Group ini sendiri sebelumnya telah terbukti merusak lingkungan dengan sanksi berupa penghentian aktivitas perusahaan.



"Secara aturan saya pikir sudah sangat jelas ada pelanggaran, tapi kami sementara melakukan lidik. Operator alat beratnya sudah kami minta keterangan dan saat ini lanjut dari pihak PT Tompo Dalle," ungkap penyidik Gakkum KLHK, Muhammad Kamil, kepada SINDOnews.

Tak hanya memeriksa direktur PT Tompo Dalle, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, juga memasang papan bicara penjatuhan sanksi pada perusahaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!