Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:33 WIB
Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan, pada Kamis (4/6/2026). Foto/Aldi Chandra Setiawan
JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu datang sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan melawan penguasa yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya LubisTodung mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Saiful datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang menjeratnya.



Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan

Kasus tersebut berawal dari pernyataan Saiful dalam sebuah diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam forum itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menjadi cara untuk menyelamatkan Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik dan berujung pada laporan ke Kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!