DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi

Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong dan akan mengevaluasi optimal penataan kawasan dan lahan pangan. Apalagi ada rencana dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Pemerintah daerah diminta membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pangan, terutama kawasan pertanian yang dilindungi. “Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Jumat (29/5/2026).



Perubahan RTRW merupakan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kawasan industri. Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai lahan pertanian. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!