TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rabu, 20 Mei 2026 - 12:40 WIB
"Pemohon meminta agar Yang mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tuturnya.
Kedua, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," jelasnya.
Kedua, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan
"Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," jelasnya.
Lihat Juga :