TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:40 WIB
"Pemohon meminta agar Yang mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tuturnya.

Kedua, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan



"Keempat, menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!