Saidun, Lurah Perusak SMAN di Tangsel Kena Sanksi Etika

Minggu, 20 September 2020 - 19:12 WIB
Lurah Benda Baru Saidun kena sanksi etika karena merusak fasilitas sekolah sekaligus menitipkan siswa baru di SMAN 3 Kota Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Masih ingat kasus perusakan dan siswa titipan Lurah Benda Baru Saidun di SMAN 3 Kota Tangsel? Meski dinyatakan lolos pidana, Saidun tetap dijerat sanksi etika.

Hal ini diungkapkan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo. Sayangnya, perilaku titip menitip siswa di sekolah negeri dianggap pelanggaran sedang, padahal dampak penitipan siswa itu sangat merugikan warga. (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan)



"Sanksinya ya macam-macam, pilihannya itu kan yang diberikan sama sidang etik. Pilihannya ada banyak hukuman sedang. Ada A, B, C, ya masuk kategori sedang," ujar Bambang, Minggu (20/9/2020).

Untuk perkara Saidun, sidang etik memutus bahwa apa yang dilakukan Lurah Benda Baru itu menyalahi aturan baik dengan melakukan perusakan atau menitipkan siswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!