Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:07 WIB
Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan MK yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Ia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan Ibu Kota Negara harus ditetapkan melalui Keppres. Foto/Danandaya
JAKARTA - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Ia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan Ibu Kota Negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).



Oleh karenanya, kata Pramono, seluruh aktivitas pemerintahan Jakarta masih menyematkan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ia menyampaikan penggunaan nama DKI akan diubah nanti bila Jakarta sudah tak berstatus sebagai Ibu Kota.

Baca Juga: Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!