Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru

Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:44 WIB
Pemerintah Kota Palangka Raya menyebut kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan distribusi BBM agar lebih merata dan mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di SPBU.

Baca juga: Eskalasi Subsidi dan Inflasi

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.

“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ucapnya dikutip dari laman palangkaraya.go.id, pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah kota melarang praktik pengisian BBM berulang-ulang dalam waktu singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!