Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP
Minggu, 20 September 2020 - 10:25 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm. Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm menyebut dari aspek hukum penundaan Pilkada 2020 masih dapat dibenarkan di tengah pandemi COVID-19. Sebab dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020, penundaan masih dimungkinan dari 9 Desember 2020 ke hari selanjutnya.
“Tapi penundaannya adalah penundaan pencoblosan, proses tahapan tahapan pemilu tetap berjalan terus,” kata Alfitra Salamm, Minggu (20/9/2020). (Baca juga : Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda )
Dalam tahapan pemilu yang telah berjalan, DKPP memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu karena dampak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap COVID-19 tidak terasa. Sehingga KPU dan Bawaslu dinilai telah menegakkan disiplin pada masa COVID-19 pada masa pendataan pemilih.
Kemudian pada tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020. Pada tahapan ini, orang banyak yang was was karena hampir semua daerah sudah melanggar protokol COVID-19 dengan melakukan kerumunan di luar kantor KPU.
“Tapi penundaannya adalah penundaan pencoblosan, proses tahapan tahapan pemilu tetap berjalan terus,” kata Alfitra Salamm, Minggu (20/9/2020). (Baca juga : Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda )
Dalam tahapan pemilu yang telah berjalan, DKPP memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu karena dampak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap COVID-19 tidak terasa. Sehingga KPU dan Bawaslu dinilai telah menegakkan disiplin pada masa COVID-19 pada masa pendataan pemilih.
Kemudian pada tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020. Pada tahapan ini, orang banyak yang was was karena hampir semua daerah sudah melanggar protokol COVID-19 dengan melakukan kerumunan di luar kantor KPU.
Lihat Juga :