Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan Kasus Pembunuhan di South Carolina

Kamis, 23 April 2026 - 22:56 WIB
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026.

"Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Baca juga: Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu

Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!