Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Rabu, 22 April 2026 - 15:59 WIB
Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan SPDP ke Kejari Maluku Tenggara, terkait kasus penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto/SindoNews
MALUKU - Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Pengiriman SPDP ini dilakukan untuk koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.



Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Baca juga: 2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!