Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Juga Lapor ke Polisi

Sabtu, 19 September 2020 - 12:43 WIB
Selama pemeriksaan 1,5 jam di ruang penyidik, Sri Utamiati didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Cosmas Refra SH, MH, CPCL & Rekan, baru keluar ruangan sekitar pukul 17.38 WIT.

“Seluruh proses awal untuk pelaporan ini tadi sudah kami selesaikan, kami akan menunggu tindak lanjut atas pelaporan ini dari kepolisian,” kata Cosmas Refra, kuasa hukum Sri Utamiati.

Yang menjadi subtansi dari laporan polisi ini, ujar Cosmas, adalah status Sri Utamiati yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah Ali Ibrahim Bauw. Pasangan ini menikah pada 4 Agustus 1984 pukul 09.00 WIT, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.

Fakta itu juga dikuatkan dengan Surat Keterangan nomor B.109/KK.10.19.9/PW.01/I/2020 dari KUA Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung tertanggal 31 Januari 2020, yang menyatakan bahwa pasangan Ali Ibrahim Bauw dan Sri Utamiati masih terikat pernikahan dan tercatat dengan nomor register 331/10/VII/1984 tanggal 04-08-1984.

“Sebagai istri sah, saya belum dicerai dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bapak Ali Bauw untuk menikah lagi,” kata Sri Utamiati.

Yang menjadi puncak kekecewaan Sri Utamiati adalah ketika mengetahui Ali Ibrahim Bauw tampil ke publik dengan seorang perempuan berinisial CAT pada 4 September 2020. Dalam momen politik itu, perempuan yang juga ASN di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni ini, ditampilkan sebagai istri Ali Ibrahim Bauw.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!