Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FHUI, Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Rabu, 15 April 2026 - 09:48 WIB
"Kasus-kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa masih ada budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia," ujar Manik.

Dia menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta pemulihan dari dampak kekerasan yang dialami.

Partai Perindo juga mendorong institusi pendidikan mengambil langkah tegas terhadap pelaku dengan mengacu pada mekanisme Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif.

Menurut Manik, kondisi ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang ada. "Ini juga menjadi momen evaluasi bagi kita semua, sejauh mana UU TPKS telah berjalan dan bagaimana efektivitas Satgas PPKS di kampus. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada korban," tegasnya.

Selain itu, Partai Perindo mendorong pemerintah memperkuat komitmen perlindungan korban melalui kebijakan yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual, termasuk penguatan aspek penganggaran serta optimalisasi Satgas PPKS di berbagai institusi pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!