Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah

Senin, 13 April 2026 - 19:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

Hal ini merespons adanya Pemda yang masih mengkaji atau mempertimbangkan untuk mengikuti kebijakan WFH ASN yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.



"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan

Meski bersifat wajib, kata dia, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi bagi daerah untuk mengatur proporsi antara WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing.

"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!