Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti, Bakar Lahan 500 Hektare

Minggu, 05 April 2026 - 21:44 WIB
Dari temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

Lihat video: Tinjau Karhutla di Kalimantan, Kapolri Klaim Titik Api Menurun



“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan untuk aktivitas pembakaran. Tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!