Pramono Bakal Sanksi ASN yang Pakai Mobil Dinas dan Absen usai WFA
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:05 WIB
"Kemudian yang kedua, selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," imbuh Pramono.
Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal Work From Anywhere (WFA) maksimal 50% usai libur lebaran.
Lihat video: Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal Work From Anywhere (WFA) maksimal 50% usai libur lebaran.
Lihat video: Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
(cip)
Lihat Juga :