Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu

Jum'at, 13 Maret 2026 - 11:26 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Dia ditangkap atas dugaan menguasai dan memiliki paspor asing serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.

Yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.



Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kolaborasi antara bea cukai bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!