Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB
Baca juga: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Orang-orang Ini Hanya Mau Menggeser Gawang

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu



Sebelumnya, Rismon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara Taufik Bilfaqih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!