Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:31 WIB
Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Koh Erwin terkait kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/SindoNews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin. Dia merupakan orang yang selama ini menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko, Kamis (26/2/2026).
Diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Baca juga: Kasus Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Buru Bandar Narkoba Koh Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko, Kamis (26/2/2026).
Diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Baca juga: Kasus Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Buru Bandar Narkoba Koh Erwin
Lihat Juga :