Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik

Senin, 23 Februari 2026 - 10:53 WIB
Lihatjuga: BEM UGM Sentil Presiden: Bapak Dikelilingi Orang yang Asal Bapak Senang, Ayo Bersikap Kritis

"Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir. Karena kalau kita pagi kan bisa, tapi keluarga korban tidak bisa hadir. Jadi itu memang dibuat di atas jam 02.00," ujar Rositah.

Dia mengklaim, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat. "Diupayakan hari ini juga setelah sidang bisa langsung mendapatkan putusan. Kita ya komitmen bahwa penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Diketahui, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!