Bea Cukai: ATA Carnet Kunci Sukses Penyelenggaraan Konser Dream Theater di Ancol

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:54 WIB
“Skema ini lazim dimanfaatkan untuk mendukung berbagai agenda internasional seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, penelitian, hingga tur grup musik mancanegara, Dalam konteks konser, dokumen ini dapat digunakan untuk memasukkan instrumen musik, sistem tata suara, tata cahaya, hingga perlengkapan panggung lainnya yang bersifat sementara dan tidak untuk diperjualbelikan," jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Lihat video: Jelang Perayaan Tahun Baru, TMII Gelar Konser Musik dan Pesta Kembang Api



Secara sederhana, ATA Carnet dapat dipahami sebagai paspor barang. Dokumen tersebut memberikan jaminan bahwa barang yang masuk ke suatu negara hanya akan berada dalam jangka waktu terbatas dan akan dikeluarkan kembali setelah kegiatan selesai.

“Dengan mekanisme ini, pelaku kegiatan tidak perlu membayar bea masuk dan pajak impor sebagaimana prosedur impor biasa, sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan barang benar-benar diekspor Kembali,” ucapnya.

Saat ini, kata Budi, fasilitas ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia. Di Indonesia, ATA Carnet merupakan salah satu metode pemasukan atau impor barang sementara yang diatur dalam kerangka ketentuan kepabeanan.

“Kehadirannya menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem yang adaptif terhadap kebutuhan mobilitas global, sekaligus tetap menjaga aspek pengawasan dan kepastian hukum,” katanya.

Budi mengatakan pemanfaatan ATA Carnet merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan event-event internasional di Tanah Air. “ATA Carnet adalah bentuk fasilitasi pemerintah untuk mendukung kegiatan internasional, termasuk konser musik, agar proses pemasukan dan pengeluaran barang dapat berlangsung lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!