Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Selasa, 03 Februari 2026 - 09:18 WIB
Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," katanya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya uang tunai Rp66.580.000.

“Selain barang bukti terkait PETI saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isap yang disimpan tersangka US,” ujar Ade.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026 untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Ade yang lulusan Akpol 2000 ini mengungkapkan tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di Danau Boton, Desa Benai Kecil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!