DPR: Langkah Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan Kunci Cegah Terulangnya Bencana Ekologis
Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:55 WIB
"Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek," tegasnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Azis menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan capaian statistik ini diterjemahkan menjadi pemulihan nyata di lapangan. "Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius—bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas," jelasnya.
Untuk itu, ia menyerukan adanya gerakan bersama yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit. Ia berkata, hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga untuk menanam dan merawatnya.
Kerja pemerintah juga tidak akan cukup tanpa dukungan publik yang lebih luas. Masyarakat perlu aktif memberi masukan dan melaporkan setiap pemanfaatan sumber daya kehutanan yang tidak sesuai peruntukan agar penertiban ini menjadi kebijakan berkelanjutan.
"Ketika negara menata dan masyarakat ikut menanam, harapan itu tidak lagi abstrak—ia tumbuh perlahan, setinggi pohon yang kelak menaungi masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Azis menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan capaian statistik ini diterjemahkan menjadi pemulihan nyata di lapangan. "Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius—bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas," jelasnya.
Untuk itu, ia menyerukan adanya gerakan bersama yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit. Ia berkata, hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga untuk menanam dan merawatnya.
Kerja pemerintah juga tidak akan cukup tanpa dukungan publik yang lebih luas. Masyarakat perlu aktif memberi masukan dan melaporkan setiap pemanfaatan sumber daya kehutanan yang tidak sesuai peruntukan agar penertiban ini menjadi kebijakan berkelanjutan.
"Ketika negara menata dan masyarakat ikut menanam, harapan itu tidak lagi abstrak—ia tumbuh perlahan, setinggi pohon yang kelak menaungi masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Lihat Juga :