PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:57 WIB
Amy menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagi masyarakat, yang mana kasus itu terungkap karena adanya keberanian perempuan untuk menyuarakan dan melaporkan peristiwa yang dialami anak korban.

Manakala tak ada keberanian dan hanya berkutat pada ketakutan belaka, kasus itu pun tak mungkin bisa mencuat ke publik dan mendapatkan keadilan hukum sebagaimana mestinya.

Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

"Ke depan, kita berharap jika ada di tengah masyarakat, masyarakat juga berani untuk menyuarakan atau membela perempuan-perempuan, karena perempuan dan anak di sekitar kita juga perlu dukungan dari masyarakat sekitar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!