KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:29 WIB
Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.

Hal itu, lanjutnya, justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak gegabah. Mereka menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.

“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Muhlis mengungkapkan, sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.

“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” jelas Muhlis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!