Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Kamis, 08 Januari 2026 - 19:44 WIB
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan . Alasan penghentian penyelidikan tersebut karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Istri Arya Daru Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Suaminya
Berikut ini beberapa poin dalam surat SP3 tersebut:
Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Istri Arya Daru Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Suaminya
Berikut ini beberapa poin dalam surat SP3 tersebut:
Lihat Juga :