Pertamina Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 8 hingga 18 bulan dan hasil pemindahan gas nonsubsidi kemudian diperjualbelikan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.

“Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan gas bersubsidi sebesar Rp300 juta. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para tersangka juga berdampak pada terganggunya distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ungkap Edy.

Sales Area Manager Retail Jabode Ivan Syuhada mendukung penuh Pertamina terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. "Kami tidak menolerir pelanggaran. Apabila terdapat mitra yang terbukti melanggar akan kami pastikan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Kami juga menegaskan proses pemindahan gas atau BBM yang tidak sesuai prosedur sangat berbahaya mengingat SPBE memiliki standar keselamatan yang ketat dan pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan maupun kebakaran,” ujar Ivan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Susanto August Satria juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menindak penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami memastikan stok BBM dan gas dalam kondisi aman dengan menyiagakan pangkalan, Tim Satgas Nataru, serta layanan Call Center 135,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!