Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel
Rabu, 16 September 2020 - 08:53 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Farida Patitingi saat dialog interaktif di ruang podcast Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Upaya penguatan jaksa melalui revisi undang-undang 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI terus digalakkan. Saat ini DPR RI dikabarkan sudah sepakat untuk memasukkannya dalam pembahasan di Badan Legislatif. Baca : Kejati Siap 'Kejar' Pelaku Mahar Politik Pilkada Serentak
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Farida Patitingi saat dialog interaktif di ruang podcast Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Selasa kemarin. Menurutnya RUU Kejaksaan saat ini menjadi bahasan yang serius.
Jaksa yang selama ini merangkap peran ganda sebagai eksekutif serta yudikatif, kini diharapkan dapat diperjelas. "Selama ini Jaksa lebih banyak terlibat dalam penegakan hukum. Hal ini seharusnya diperkuat. Jaksa selaku pihak yang memegang kendali penuh terhadap penuntutan seyogyanya berada dalam posisi yudikatif. Jadi tidak lagi menjadi bagian dari eksekutif, agar lebih independen serupa dengan Kepolisian atau lembaga lain seperti KPK," jelasnya.
Lebih lanjut kata Dia, dalam revisi UU 16 Tahun 2014 tersebut, poin mengenai Jaksa Agung juga menjadi sangat penting. Termasuk mengenai Syarat menjadi Jaksa Agung yang haruslah merupakan jaksa internal dan bukan dari instansi luar.
Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Farida Patitingi saat dialog interaktif di ruang podcast Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Selasa kemarin. Menurutnya RUU Kejaksaan saat ini menjadi bahasan yang serius.
Jaksa yang selama ini merangkap peran ganda sebagai eksekutif serta yudikatif, kini diharapkan dapat diperjelas. "Selama ini Jaksa lebih banyak terlibat dalam penegakan hukum. Hal ini seharusnya diperkuat. Jaksa selaku pihak yang memegang kendali penuh terhadap penuntutan seyogyanya berada dalam posisi yudikatif. Jadi tidak lagi menjadi bagian dari eksekutif, agar lebih independen serupa dengan Kepolisian atau lembaga lain seperti KPK," jelasnya.
Lebih lanjut kata Dia, dalam revisi UU 16 Tahun 2014 tersebut, poin mengenai Jaksa Agung juga menjadi sangat penting. Termasuk mengenai Syarat menjadi Jaksa Agung yang haruslah merupakan jaksa internal dan bukan dari instansi luar.
Lihat Juga :