Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:30 WIB
“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP),” ujar dia.

Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Kebakaran dan 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Penampakan Dirut Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah tersebut, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!