Tak Kenakan Masker, Warga Purwakarta Siap-siap Disanksi Sosial

Selasa, 15 September 2020 - 13:57 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker. Foto/Diskominfo Purwakarta
PURWAKARTA - Warga Purwakarta siap-siap menerima sanksi sosial jika kedapatan tidak mengenakan masker saat bepergian atau aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian.

Penerapan sanksi itu berkaitan dengan berlakunya Perbup Nomor 198/2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Masa PSBB dan AKB di Purwakarta.

Sesuai amanat dari perbup tersebut, sanksi tersebut diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan dari mulai menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca teks Pancasila hingga memungut sampah di jalan.



Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan, saat ini Purwakarta masuk kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona oranye. Sebab, penyebaran COVID-19 di Purwakarta masih bersifat fluktuatif.

"Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status oranye menjadi kuning. Jadi, ada penurunan risiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh," kata Anne, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, salah satunya kurang disiplin dalam penerapakan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker.

"Alasannya beragam, ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya berkerumun yang sulit diubah. Tapi, kami terus berikan arahan," ujarnya.

Imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah 800 orang yang terdata dan telah diberikan penindakan. (Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Perjalanan Kereta Api dari Bandung Tidak Ada Penyesuaian Perjalanan)

Rupanya tidak hanya sanksi sosial saja, jika pelanggaran kerap juga dilakukan, maka sanksi tegas lainnya akan diberlakukan. (Baca juga: Antisipasi Insiden saat Kegiatan Keagamaan, Kesbangpol Perkuat Koordinasi dengan Intelijen)

"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi dengan memberikan rompi yang menunjukkan pelanggar tersebut akan membersihkan area publik dari sampah," kata Anne.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content