Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara

Selasa, 15 September 2020 - 07:06 WIB
Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara. Foto/Ist
PALI - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 129.275 pemilih.

Dengan rincian laki-laki sebanyak 64.581 dan perempuan sebanyak 64.603. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 408 TPS.



Dalam rapat pleno yang digelar di sekretariat KPUD PALI, Senin (14/9/2020) dihadirii seluruh pengurus partai politik, Bawaslu PALI dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diseluruh kecamatan.

Ketua KPUD PALI Sunario SE mengatakan, jika hasil penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020 nanti akan disampaikan ke PPK dan PPS supaya dilakukan pengecekan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!