Empat Pelaku Komplotan Begal Sadis Dicokok Polda Sumut
Senin, 04 Mei 2020 - 13:51 WIB
MEDAN - Empat pelaku komplotan begal sadis yang beraksi di seputaran Kota Medan dengan cara merampas kendaraan dan melukai korbannya berhasil dicokok Unit Opsnal Ditreskrimum dan Resmob Sat Brimob Polda Sumut.
Mereka sebelumnya melakukan pembegalan di dua tempat yakni di TKP Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur. Korban atas nama Anjari (57) warga Jalan Bilal Gang Lestari no 22, Medan Timur.
TKP ke dua di Jalan AH Nasution/ Under Pass depan KFC Titi Kuning Medan. Atas nama korban Imanuel Refli Lumban Tobing (22) warga Jalan Sumber Bhakti lk XI Marendal, Patumbak.
Sementara keempat pelaku yakni HP alias Baweng (29) bertugas sebagai joki dan menentukan lokasi target. Kemudian AGP (20)berperan mengeksekusi dan membawa ranmor korban. (BACA JUGA: Polda Aceh Perketat Pengawasan di Check Point Perbatasan dengan Sumut)
Keduanya ditangkap pada Senin (4/05/2020) pagi tadi sekitar Pukul 09.15 WIB di Jalan Raya Jati III.
Kemudian pelaku lainnya Pentus (21) warga TT Jalan Tuba II, Gang Tapanuli No 11 berperan mengeksekusi, menodong, melukai korban dengan sajam. Pentus berhasil ditangkap di warnet Jalan Tembung V, Kota Medan setelah menjual barang bukti.
Pelaku keempat yakni YM alias Aan (20) berperan sebagai joki yang memepet dari samping untuk memberhentikan dan menjatuhkan korban. Aan diringkus tim gabungan di rumahnya.
“Benar ada 4 pelaku yang kami ringkus dan saat ini berada di Dit Krimum Polda Sumut guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang di amankan dari para pelaku yaitu pelat No Pol BK 1577 AHB, kendaraan bermotor
hasil kejahatan, 2 ranmor sarana kejahatan dan 1 senjata tajam,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Dia juga menyampaikan agar masyarakat sesegera mungkin melaporkan apabila ada tindak kejahatan yang terjadi di sekitar.
Mereka sebelumnya melakukan pembegalan di dua tempat yakni di TKP Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur. Korban atas nama Anjari (57) warga Jalan Bilal Gang Lestari no 22, Medan Timur.
TKP ke dua di Jalan AH Nasution/ Under Pass depan KFC Titi Kuning Medan. Atas nama korban Imanuel Refli Lumban Tobing (22) warga Jalan Sumber Bhakti lk XI Marendal, Patumbak.
Sementara keempat pelaku yakni HP alias Baweng (29) bertugas sebagai joki dan menentukan lokasi target. Kemudian AGP (20)berperan mengeksekusi dan membawa ranmor korban. (BACA JUGA: Polda Aceh Perketat Pengawasan di Check Point Perbatasan dengan Sumut)
Keduanya ditangkap pada Senin (4/05/2020) pagi tadi sekitar Pukul 09.15 WIB di Jalan Raya Jati III.
Kemudian pelaku lainnya Pentus (21) warga TT Jalan Tuba II, Gang Tapanuli No 11 berperan mengeksekusi, menodong, melukai korban dengan sajam. Pentus berhasil ditangkap di warnet Jalan Tembung V, Kota Medan setelah menjual barang bukti.
Pelaku keempat yakni YM alias Aan (20) berperan sebagai joki yang memepet dari samping untuk memberhentikan dan menjatuhkan korban. Aan diringkus tim gabungan di rumahnya.
“Benar ada 4 pelaku yang kami ringkus dan saat ini berada di Dit Krimum Polda Sumut guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang di amankan dari para pelaku yaitu pelat No Pol BK 1577 AHB, kendaraan bermotor
hasil kejahatan, 2 ranmor sarana kejahatan dan 1 senjata tajam,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Dia juga menyampaikan agar masyarakat sesegera mungkin melaporkan apabila ada tindak kejahatan yang terjadi di sekitar.
(vit)
tulis komentar anda