13 Warga di Wasuponda Terjaring Operasi Yustisi karena Tak Pakai Masker

Senin, 14 September 2020 - 16:11 WIB
13 Warga di Kecamatan Wasuponda terjaring operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin (14/09/2020). Foto : SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - 13 Warga di Kecamatan Wasuponda terjaring operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 , Senin (14/09/2020). Baca : 846 UMKM di Luwu Utara Dapat Bantuan Modal Selama 3 Bulan

Ke-13 warga yang terjaring itu kedapatan tidak menggunakan masker sehingga diberi sanksi teguran. "Adapun sangsi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar akan diberikan sangsi berupa teguran, lisan, tertulis dan juga sanksi sosial," ungkap Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon Siltu. Baca Juga : Kecamatan Pammana Dicanangkan sebagai Kecamatan Binaan Kejari Wajo

Ia mengaku jika Operasi Yustisi tersebut akan terus dilakukan hingga Bulan Oktober 2020. Adapun sanksi yang akan diberikan bervariasi, yakni mulai teguran lisan, tertulis dan snaksi sosial, hingga sanksi penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.

Giat ini sendiri dilaksanakan oleh Polres Luwu Timur dan dibackup oleh Satpol PP Pemkab Luwu Timur . Baca Lagi : Urgent! Petani Takalar Kehabisan Stok Pupuk Urea Bersubsidi
(sri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More