Tinjau Pabrik Air Mineral di Mekarsari, BPKN Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:01 WIB
BPKN) melakukan kunjungan kerja ke pabrik air mineral di Mekarsari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto/istimewa
SUKABUMI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) melakukan kunjungan kerja ke pabrik air mineral di Mekarsari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan itu dilakukan untuk memastikan transparansi sumber air dan pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hasilnya, pabrik yang berlokasi dekat dengan Gunung Salak ini memanfaatkan sumber air pegunungan alami dari kawasan tersebut. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengambilan dan pengelolaan air di pabrik berjalan sesuai ketentuan, dilakukan secara transparan, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Tim BPKN diterima oleh jajaran manajemen yang memaparkan tata kelola sumber air, proses pengolahan air mineral, serta berbagai inisiatif konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam penjelasannya, manajemen menyampaikan sumber air pabrik ini telah dikaji secara ilmiah dan memenuhi kriteria air mineral berkualitas tinggi. Setiap tahapan pengelolaan dilakukan sesuai regulasi pemerintah dan prinsip kehati-hatian, untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan produksi dan kelestarian sumber daya air.
Hasilnya, pabrik yang berlokasi dekat dengan Gunung Salak ini memanfaatkan sumber air pegunungan alami dari kawasan tersebut. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengambilan dan pengelolaan air di pabrik berjalan sesuai ketentuan, dilakukan secara transparan, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Tim BPKN diterima oleh jajaran manajemen yang memaparkan tata kelola sumber air, proses pengolahan air mineral, serta berbagai inisiatif konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam penjelasannya, manajemen menyampaikan sumber air pabrik ini telah dikaji secara ilmiah dan memenuhi kriteria air mineral berkualitas tinggi. Setiap tahapan pengelolaan dilakukan sesuai regulasi pemerintah dan prinsip kehati-hatian, untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan produksi dan kelestarian sumber daya air.
Lihat Juga :